Latar Belakang

1. Kawasan Danau Toba merupakan salah satu aset nasional yang memiliki nilai strategis bagi Provinsi Sumatera Utara, karena fungsinya yang beragam yakni sebagai andalan daerah tujuan wisata, pembangkit listrik PLTA Asahan, pemasok energi bagi peleburan alumunium (PT.Inalum), fungsi perikanan, sumber pengairan dan sebagainya. Wilayah ini meliputi 7 kabupaten di bagian hulu (DTA Danau Toba) yaitu Taput, Tobasa, Humbahas, Samosir, Dairi, Karo, Simalungun dan kabupaten di bagian hilir (DAS Asahan) yaitu Asahan dan Tanjung Balai.
2. Deklarasi dan Kesepakatan pengelolaan Ekosistem Kawasan Danau Toba.

  • Deklarasi dan kesepakatan pengelolaan Ekosistem Kawasan Danau Toba diprakarsai oleh para skeholders Ekosistem Kawasan Danau Toba,yang merupakan pernyataan para pemangku amanah (pemegang otoritas kebijakan ) se Daerah Tangkapan Air (DTA) Danau Toba dan Daerah Aliran Sungai (DAS) Asahan menyatakan kesepakatan atas visi, tujuan, sarana, prinsip, tindakan-tindakan serta tata pengelolaan. Kesepakatan didasarkan atas pemikiran manajemen ekosistem, bahwa pengelolaan sumber daya alam tidak dapat dikelola secara sendiri-sendiri
  • Melalui kesepakatan tersebut, stakeholders akan mengimplementasikan konsep LTEMP (Lake Toba Ecosystem Management Plan) kedalam program-program pembangunan daerah masing-masing, dan menempatkan para stakeholders pada komitmen untuk mengelola kualitas Ekosistem Kawasan Danau Toba melalui kerjasama dan kemitraan
  • Manfaat LTEMP :
    1. Melalui LTEMP diharapkan komunikasi koordinasi dan kerjasama dalam kerangka pengelolaan Ekosistem Kawasan Danau Toba dapat berjalan lebih baik, dimana setiap stakeholders mengetahui apa yang dilakukan oleh setiap stakeholders dan wilayah administrasi lainya.
    2. LTEMP menjadi bagian instrumen perencanaan pembangunan, terutama dalam mengarahkan prioritas program-program pembangunan di wilayah administrasi stakeholders.

3. BKPEKDT sebagai lembaga khusus untuk mengkoordinasi pengelolaan Ekosistem Kawasan Danau Toba.

  • Pembentukan BKPEDT (Badan Koordinasi Pengelolaan Ekosistem Kawasan Danau Toba) dilandasi oleh alasan para stakeholders memandang perlunya lembaga khusus yang bertugas mengkoordinasi upaya pengelolaan Ekosistem Kawasan Danau Toba sebab mengingat ekosistem lingkungan EKDT bersifat lintas wilayah.
  • BKPEKDT telah dibentuk dengan Pergub Sumut Nomor 12 Tahun 2006 yang memiliki perangkat organisasi Dewan Manajemen (DM) dan Badan Pelaksana (BP). Dewan manajemen diketuai Gubernur Sumut, wakilnya ketua Otorita Asahan, dan memiliki anggota 9 bupati/walikota se EKDT. Badan Pelaksana terdiri tenaga profesional yaitu Drs. Edward Simanjuntak, MM sebagai Ketua BP, wakilnya Ka. Bapedalda Provsu, Ka. Bappeda Provsu, Ka. Biro Perencanaan Otorita Asahan, serta Sekretaris Waka Bapedalda Provsu dan Waka Bapedda Provsu. Dewan Manajemen berfungsi menjalankan arah, kebijakan, program, visi dan misi, serta sasaran yang ditetapkan Dokumen LTEMP. Sedangkan Badan Pelaksana bertugas melakukan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan dan program pengelolaan EKDT dengan melibatkan seluruh pelaku pembangunan baik di provinsi maupun Kab/Kota Termasuk universitas/PT, LSM, dunia usaha dan masyarakat.